SUMENEP, koranmadura.com – Per 31 Oktober lalu, pemerintah mewajibkan seluruh pengguna telpon seluler mendaftarkan ulang (registrasi) kartu SIM prabayarnya. Namun di sisi lain, beredar kabar di tengah-tengah masyarakat bahwa registrasi tersebut tidak wajib. Kontan saja banyak orang menjadi ragu.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Koesman Hadi menegaskan, registrasi kartu SIM merupakan program Pemerintah Pusat sebagai upaya validasi data pengguna kartu SIM.
Koesman menyampaikan, tujuan registrasi kartu SIM, salah satunya untuk mencegah terjadinya kejahatan, seperti penipuan melalui alat komunikasi serta penyebaran ujaran kebencian yang semakin marak.
Karenanya, menyikapi kabar tentang tidak wajibnya melakukan registrasi, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Dinas Tenaga Kerja) Sumenep ini menilai, hal tersebut merupakan ulah oknom yang ingin menggagalkan program pemerintah.
“Jadi saya minta kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan adanya kabar yang ingin menggagalkan program pemerintah,” ujarnya, Senin, 6 November 2017.
Seperti diketahui, dalam proses validasi data pengguna kartu SIM itu pemerintah mewajibkan pengguna memakai NIK (nomor induk kependudukan) dan KK (kartu keluarga). (FATHOL ALIF/BETH)