SAMPANG, koranmadura.com – Seorang sopir travel berinisial AH diringkus polisi akibat ulah bejatnya memperkosa DW, seorang perempuan asal Kecamatan Kota Sampang.
Menurut AH, pemerkosaan itu terjadi pada April 2017. Saat itu DW diketahui dalam keadaan tergeletak pingsan di jalan kemudian sekitar pukul 24.00 wib dibawa ke rumahnya di Jalan Mutiara. “DW disadarkan dengan disiram. Saat mulai sadar, DW kemudian diberi minum air putih, tapi DW tidur lagi. Kemudian saya buka kerudungnya karena khawatir keselek.” Begitu kata AH saat jumpa pers di mapolres Sampang, Kamis, 2 November 2017.
AH warga yang tinggal di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Sampang, Madura, Jawa Timur. Begitu pun DW, warga Kecamatan Kota Sampang. AH sejak kejadian itu sempat dijadikan buron polisi. Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar menyatakan tidak mudah menangkap AH. “Tapi baru 20 Oktober kemarin, kami ringkus karena tersangka nekat perkosa DW,” katanya.
Dari kejadian ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian lengan panjang motif pinguin, celana dalam wanita, celana jeans warna biru merek Prada, jilbab warna-warni yang dipakai korban saat kejadian itu. “Pelaku ini dikenakan Pasal 25 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 9 tahun,” tegasnya. (MUHLIS/RAH)