SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menindak tegas bagi pengendara yang tidak membayar pajak kendaraan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep, Iptu Rizal Nugrah Wijaya menegaskan pengendara yang tidak membayar pajak setiap tahun bisa ditilang.
“Aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang, namun penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan bukan pajak mati,” katanya, Selasa, 15 November 2017.
Menurutnya, dalam memberikan penindakan, Polri berbekal Pasal 2 dari Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 1 angka 9, menjelaskan STNK merupakan dokumen bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri. Di STNK, indentitas dari pemilik, identitas kendaraan bermotor bisa diketahui.
Kemudian, terdapat pula masa berlaku pengesahan. Mengacu pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.
“Kalau pajak itu urusan Dispenda, tapi kan setelah bayar pajak disahkan pihak kepolisian setiap tahun. Nah, itu (pengesahan) yang kami tindak,” tukasnya. (JUNAIDI/MK)