SAMPANG, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengendus seorang peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merangkap jabatan sebagai pendamping program keluarga harapan (PKH).
Hal itu diungkapkan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Sampang, Miftahur Rozaq. “Memang ada satu orang pendamping PKH dari Kecamatan Kota yang saat ini masuk daftar lima besar peserta terpilih jadi PPK. Tapi peserta PPK itu ngaku siap memundurkan diri sebagai PKH,” ucapnya, Rabu, 8 November 2017.
Menurutnya, di KPU sebenarnya tidak ada peraturan yang melarang peserta PPK maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) rangkap jabatan, namun pihaknya telah menerima surat edaran dari Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Koperasi, dan Bagian Tenaga Penyuluh Pertanian yang melarang pegawainya terlibat politik praktis.
Dia menegaskan surat edaran tersebut, juga aspek integritas, kompetensi, adanya tanggapan dan masukan masyarakat dijadikan pertimbangan, penilaian, dan pengambilan keputusan pihak KPU.
“Memang ada juga peserta yang terindikasi terlibat parpol. Kemarin juga yang masuk peserta 10 besar, ada yang PNS guru, tapi sudah gugur. Jelas bukan hanya aspek PNS-nya, tapi aspek-aspek lain yang menjadi pertimbangan dan penilaian serta pengambilan kebijakan kami,” jelasnya.
Sedangkan peserta terpilih menjadi PPK yang terindikasi seorang pendamping PKH harus menyerahkan surat resmi pengunduran dirinya dari pekerjaan lamanya sebelum acara pelantikan.
“Sebelum dilantik yang diagendakan November ini, surat pengunduran itu sudah masuk ke KPU. Tapi saat ini masih belum ada surat pengunduran yang masuk,” ujarnya.
Sementara Kabid Bansos dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Sampang Samsul Hidayat menyatakan ada salah seorang peserta PKH dari wilayah Kecamatan Kota atas nama Syaifullah mengajukan pengunduran diri. “Barusan surat pengundurannya masuk ke meja saya,” tandasnya. (MUHLIS/RAH)