SAMPANG, koranmadura.com – Tak tahan dengan kemolekan tubuh adik iparnya, inisial P (35), warga Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan,menyetubuhi inisial UT (17) hingga empat kali.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah UT bercerita perbuatan inisial P kepada saudaranya yang juga istri P. UT tercatat sebagai siswi kelas II SMA di salah satu sekolah di Desa Tambelangan.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto menceritakan, kejadian bermula saat inisial P bermain ke rumah kontrakan UT. Pada saat itu, P tergiur melihat kemolekan tubuh dan kecantikan paras UT.Pada malam harinya,inisial P menggagahi tubuh UT.
“Motif sementara karena P tergiur melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban. Saat pertama kali berhubungan intim, korban hanya diam saat digagahi dan dianggap tidak menolak oleh pelaku. Nah karena dirasa aman dan ketagihan, pelaku kemudian mengulanginya hingga semuanya empat kali berhubungan intim,” katanya saat rilis di Mapolres Sampang, Rabu, 22 November 2017.
Hubungan intim tersebut terjadi selama November 2017. Terakhir terjadi seminggu yang lalu di rumah pelaku. Korban juga menceritakan kepada istri pelaku yang kemudian oleh orangtua korban dilaporkan ke polisi.
“Di rumah korban sekali dan di rumah pelaku tiga kali. Nah Selasa, 21 November kemarin dilaporkan oleh orangtua korban. Dan kemudian saat malamnya baru kami tangkap pelaku di rumahnya,” terangnya.
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Tahun 2014dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MUHLIS/MK)