SAMPANG, koranmadura.com – Dua orang pemuda berinisial R (24) dan AR (21) asal Jalan Bahagia, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota, Sampang, Madura, Jawa Timur, berurusan dengan polisi setempat.
Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar mengatakan, kedua pemuda tersebut diringkus di Jalan Raya Desa Baruh, Kecamatan Kota, Selasa, 31 Oktober, sekitar pukul 15.30 wib. Kedua pemuda ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.
“Dua pemuda ini diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan akhirnya dibekuk tanpa perlawanan oleh petugas. Kedua pemuda ini masih saudara Sepupu,” ucapnya, Kamis, 2 November 2017.
Lanjut Tofik, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pemuda tersebut statusnya hanya mengonsumsi narkotika. “Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun,” tegasnya. (MUHLIS/RAH)