SAMPANG, koranmadura.com – Tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang rangkap jabatan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas). Berdasarkan peraturan UU Nomor 7 Tahun 2017, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan ormas.
Tiga komisioner KPU Sampang adalah Syamsul Maarif, Addi Imansyah, dan Miftahur Rozaq. Semuanya berada di pengurus NU Sampang. “Kami bertiga sudah siap dan masih proses pembuatan surat pengunduran diri dari kepengurusan ormas,” tutur Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif, Selasa 14 November 2017.
Syamsul Muarif mengatakan, alasan baru dibuatnya surat pengunduran diri tersebut karena para komisioner masih dalam kesibukan persiapan pembentukan panitia adhoc mulai PPK dan PPS.
“Sudah ada surat edaran dari KPU pusat. Dan kami sendiri sebagai wakil ketua MWCNU di Kecamatan Torjun dan ada di pengurusan Lakpesdam PBNU. Tapi semuanya ada di pengurus PCNU. Akan tetapi yang jelas, kami akan mengundurkan secara formal dan non formal yaitu dengan soan dengan pengurus PCNU,” terangnya.
Secara mekanisme pihaknya akan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan kepada KPU pusat dan kemudian akan menyampaikan pengunduran diri kepada pihak ormas sekalian meminta SK pemberhentian. (MUHLIS/MK)