SUMENEP, koranmadura.com – Pembongkaran trotoar didepan Pusat Kesehatan (Puskesmas) Pandian, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dijadikan lahan parkir melanggar aturan.
“Itu (pembongkaran trotoar) tidak boleh (melanggar aturan),” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Fajar Rahman, Jum’at, 17 November 2017.
Menurutnya, pembongkaran trotoar merupakan bagian dari perampasan hak pejalan kaki. “Kalau dijadikan parkir, pejalan kaki mau di mana?Kantrotoar itu dibangun untuk pejalan kaki,” jelasnya.
Fajar mengaku alihfungsi tersebut telah dilaporkan kepada Asisten Setkab Sumenep, Hery Koentjoro. “Hasil koordinasi kami memang tidak boleh,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama pasukan penegak perda dalam waktu dekat ini akan menertibkan motor yang diparkir di trotoar, khususnya di depan Puskesmas Pandian. “Paling Senin ini kami turun,” jelasnya.
Trotoar di depan Puskesmas Pandian, dialihfungsikan sebagai tempat perkir kendaraan. Setiap hari tampak sejumlah kendaraan roda dua yang diparkir di trotoar yang berada di Jl. Teuku Umar No 24 itu. (JUNAIDI/MK)