SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah guru sertifikasi di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus gigit jari karena pemerintah belum mampu melunasi sertifikasi terutang.
Data di Kantor Kemenag Sumenep menyatakan tunjangan terutang sejak 2013 hingga November 2017 mencapai 63 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur. “Angkanya ketemu Rp 63 miliar,” kata Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep, Moh. Tawil, Selasa, 28 November 2017.
Jumlah guru sertifikasi di Sumenep mencapai 2976 orang. Perinciannya, sebanyak 2638 guru berstatus non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebanyak 338 guru berstatus PNS. “Kalau jumlah secara keseluruhan lebih dari 5 ribu guru,” jelasnya.
Sementara tunjangan setiap guru sertifikasi non PNS sekitar Rp 1,5 juta per bulan dan guru sertifikasi yang berstatus PNS besarannya satu kali gaji. Sehingga semakin tinggi golongannya maka tunjangan sertifikasi akan semakin besar.
Tawil memastikan utang tersebut akan dibayar tahun ini. Berdasarkan hasil audit BPK, realisasi tunjangan terhutang itu mestinya dibayar pada Agustus lalu, namun karena ada perubahan juknis, maka realisasi tunjangan akhirnya ditunda. “Desember tahun ini kalau tidak ada perubahan akan dilunasi,” jelasnya.
Menurutnya, dana itu telah dianggarkan oleh pemerintah pusat. “Insya Allah, hari ini atau besok ada tim yang sudah saya rekomendasi untuk ke Pamekasan menandatangani surat penyerahan berkas hutang itu. Besar kemungkinan awal Desember sudah cair,” jelasnya.
Dia menyatakan anggaran belum sampai di rekening Kantor Kemenag Sumenep, melainkan masih ada di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. “Jadi, saat ini hanya tinggal menunggu surat itu. Setelah disposisi dari Kanwil, langsung akan kami cairkan,” ujarnya.(JUNAIDI/RAH)