SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menerima salinan keputusan gubernur terkait upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018.
“Sampai sekarang kami belum menerima surat resminya dari Pemprov,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Achmad Kamarul Alam.
Meski begitu, berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, UMK Sumenep tahun 2018 ditetapkan sesuai dengan usulan Pemkab yang disampaikan 8 November 2017 lalu, yakni Rp 1,645.146,48. Naik sebesar 8,72 persen dari UMK tahun ini.
Usulan tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Pemkab Sumenep dengan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur asosiasi pengusaha dan serikat pekerja per tanggal 1 November 2017.
Alam menjelaskan, ada dua komponen yang sangat menentukan kenaikan UMK, yakni pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi secara nasional. “Jadi dua komponen itu yang paling menentukan,” lanjut pria yang akrab disapa Alam itu, Rabu, 22 November 2017.
Pemerintah berharap, adanya kenaikan UMK tersebut dapat mendorong masyarakat di kabupaten paling timur Pulau Madura ini lebih semangan mencari kerja di daerahnya sendiri. Tidak jauh-jauh keluar daerah. Apalagi menjadi TKI. (FATHOL ALIF/MK)