SAMPANG, koranmadura.com – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskop UMTK) Sampang telah mengajukan besaran upah minimum kabupaten (UMK) ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Besarannya Rp 1.630.000.
Kabid Tenaga Kerja Diskop UMTK Kabupaten Sampang, Bisrul Hafi mengatakan, usulan kenaikan upah pekerja di wilayahnya naik sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 1.630.000. Saat ini, upah pekerja di Sampang sebesar Rp 1.530.000.
Pengusulan tersebut dilakukannya sebelum 10 November kemarin. “Ada sembilan kabupaten se-Jawa Timur yang sudah mengusulkan ke Provinsi jatim,” ucapnya, Senin, 20 November 2017.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana mengatakan, kenaikan yang cukup signifikan itu sudah berdasarkan kajian dan pertimbangan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Sampang.
“Ya sebagian besar masih belum memberlakukan kewajiban membayar UMK itu karena di Sampang masih belum ada perusahaan yang berjalan cukup bagus. Tapi dari dinas sendiri tetap harus mengimbau kepada perusahaan untuk tetap memenuhi UMK tersebut,” pintanya.
Pihaknya meminta dinas terkait juga menegur perusahaan apabila tidak memenuhi kewajiban membayar UMK. “Kalau bisa harus ada sanksi berat. Karena ketentuan itu sudah dirapatkan dan bukan atas dasar sepihak oleh pemerintah daerah tentunya,” pungkasnya. (MUHLIS/MK)