SUMENEP, koranmadura.com – Sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan dipastikan naik dibanding tahun ini. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Mohammad Fadillah.
Usulan kenaikan UMK Sumenep 2018 telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur. “Karena informasinya tanggal 8 November Bapak Gubernur akan mengumumkan UMK seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, UMK Sumenep 2017 sebesar Rp Rp 1 juta 513 ribu lebih, naik menjadi Rp 1 juta 645 ribu lebih pada 2018. “Jadi, ada kenaikan sebesar 131 ribu rupiah lebih,” ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep ini.
Menurut Fadillah, ada beberapa faktor yang membuat UMK Sumenep tahun depan naik lumayan tinggi. Salah satunya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi di kabupaten paling timur Pulau Madura ini.
Dia mengkalim, UMK tahun depan sudah lumayan besar untuk ukuran Kabupaten Sumenep. Bahkan lebih tinggi daripada beberapa kabupaten kecil lainnya, seperti Pacitan, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi.
“Jadi, Sumenep meski termasuk kabupaten kecil, tapi UMK-nya cukup besar. Hampir sepadan dengan daerah-daerah seperti Jember, Situbondo, dan Bondowoso,” ucapnya. (FATHOL ALIF/RAH)