SUMENEP, koranmadura.com – Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, A. Warits, harus memilih antara mempertahankan jabatan sebagai pucuk pimpinan KPU atau pengurus teras NU.
Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa semua komisioner KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Propinsi dan Kota yang aktif dalam kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), baik berbadan hukum maupun tidak, agar mengundurkan diri dari kepengurusan ormas itu atau mengundurkan diri dari komisioner KPU.
Menanggapi hal itu, Warits mengatakan akan mengikuti atauran tersebut. “Secara pribadi, saya harus mengikuti aturan yang ada di KPU. Begitu juga komisioner KPU yang lain juga sepertinya siap mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Namun, Sekretaris PCNU Sumenep itu masih belum memutuskan pilihan. Ia mengaku masih akan sowan kepada kiai yang dulunya mendukung untuk mencalonkan diri sebagai komisioner KPU.
“Nanti saya bicarakan dulu dengan sejumlah kiai. Kalau saya disuruh mundur dari KPU, ya akan saya mundur atau harus mundur dari kepengurusan NU,” terangnya, Kamis, 23 November 2017.
Apa pun perintah kiai, sambung mantan aktivis GMNI itu, dirinya siap untuk melaksanakan petunjuk. “Masalah pilihan itu kami percaya sepenuhnya kepada kiai,”ucap mantan Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep.
Surat pernyataan mundur dari ormas itu paling lambat diserahkan pada tanggal 31 Desember 2017. Keharusan mundur kepengurusan ormas itu dimaksudkan agar para komisioner tidak menganggap sebagai anggota KPU hanya sebagai pekerjaan sampingan.
“Setelah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu terbit, KPU RI membuat surat edaran kepada KPU di daerah agar tidak merangkap menjadi pengurus ormas. Ini harus dilaksanakan oleh semua komisioner termasuk Sumenep,” tegasnya.(JUNAIDI/MK)