SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Kamarul Alam menyatakan tahun ini masih banyak perusahaan di daerahnya tidak membayar karyawan sesuai UMK 2017.
Sesuai data Disnaker Sumenep, jumlah perusahaan di kabupaten paling timur Pulau Madura sebanyak 565. Mulai dari perusahaan kecil, menengah, dan besar. Sedangkan jumlah karyawan diperkirakan sebanyak 17 ribu lebih.
Dari jumlah perusahaan tersebut, menurut Alam, sekitar 360-an sudah mengupah karyawannya sesuai UMK. Sementara sisanya sekitar 200 perusahaan belum sesuai UMK.
Rata-rata perusahaan yang tidak mengupah karyawannya sesuai UMK ialah perusahaan kecil. “Karena kalau perusahaan kecil itu yang jadi karyawan terkadang saudaranya sendiri. Kalau perusahaan besar dan menengah, rata-sata sudah sesuai UMK,” tambahnya.
Seperti diketahui, UMK Sumenep tahun ini ialah Rp 1 juta 513 ribu lebih. Sementara 2018, naik menjadi Rp 1 juta 645 ribu lebih, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan UMK 2018.
Ada dua komponen yang sangat menentukan kenaikan UMK, yakni pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi secara nasional. “Jadi, dua komponen itu yang paling menentukan,” lanjutnya. (FATHOL ALIF/RAH)