SAMPANG, koranmadura.com – Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Madura, Jawa Timur, M. Syamsul Arifin menyatakan hingga menjelang batas akhir penyerahan perbaikan keanggotaan parpol pada Jumat, 1 Desember 2017, masih ada parpol yang belum menyerahkan hasil perbaikan dokumen keanggotannya sebagai syarat mengikuti pemilu 2019. “Masih tersisa sembilan parpol yang masih belum meneyerahkan hasil perbaikannya,” tuturnya.
Syamsul Arifin menuturkan, 9 parpol tersebut masing-masing Partai Hanura, PKB, Golkar, Perindo, Garuda, PSI, PAN, PKS, dan NasDem. Sedangkan parpol yang sudah menyerahkan berkas perbaikannya ada 5 parpol yaitu PPP, PDIP, Demokrat, Gerindra, dan Berkarya.
“Batas akhir penyerahannya itu nanti pada pukul 24.00 wib. Kalau KPU itu sifatnya hanya menunggu karena di awal pendaftaran, kami sudah menyampaikan batas waktu maksimalnya,” paparnya.
Lebih jauh Syamsul Arifin mengatakan, karena ada beberapa temuan yang tidak memenuhi syarat, seperti ada anggota yang aktif sebagai PNS, TNI/Polri, dan di bawah umur 17 tahun, harus dilakukan perbaikan dokumen keanggotaan oleh masing-masing parpol.
“Setelah kami terima berkas perbaikan, kami akan kembali melakukan penelitian administrasi. Kami juga akan menyerahkan hasil penelitian ke tim KPU ke 3 parpol di Sampang karena kembali mendaftar pasca putusan Bawaslu RI, yaitu PKPI, Partai Rakyat, dan PBB. Ketiga parpol itu juga harus melakukan perbaikan administrasi karena ditemukan data keanggotaan yang menjadi PNS dari tanggal 2 sampai 15 Desember 2017 mendatang,” ujarnya. (MUHLIS/RAH)