SUMENEP, koranmadura.com – RR inisial laki-laki (13) asal Dusun Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat Polsek Kangean, Selasa, 5 Desember 2017.
Anak baru gede (ABG) itu terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga sebagai pelaku sodomi kepada AR inisial perempuan (3) dan H (3) yang tak lain adalah tetangga pelaku.
“RR diamankan sekitar pukul 03.00 dini hari,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Terungkapnya peristiwa itu berawal dari laporan nomor 36 /XI/2017/JTM/RES SMP/ SEK KGN, tertanggal 27 November 2017.
Dalam laporan tersebut disebutkan, awalnya AR, H, dan W bermain ke rumah Satrawi, beberapa waktu lalu. Namun, saat itu Satrawi tidak ada di rumahnya, yang ada hanya RR.
Saat itu, RR merasa bernafsu saat melihat kemolekan tubuh H, kemudian RR menyuruh H menurunkan celananya hingga selutut. “Kemudian H disuruh tengkurap dan penis RR dimasukkan ke anus tetapi tidak bisa masuk,” jelasnya.
Kemudian aksi serupa dilakukan kepada AR dengan kondisi yang sama. Setelah posisi AR tengkurap penis RR dimasukan ke anusnya. Setelah masuk digerakkan naik turun setelah selesai dicabut dan celana dalam korban AR dikeataskan. “Korban mengikuti kemauan yang bersangkutan karena tidaktahuannya dan takut,” jelasnya.
Kemudian sekitat pukul 13.00 Wib, ibu AR mencari anaknya untuk tidur siang. Anaknya itu diketahui berada di rumah Satrawi, kemudian diajak pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, AR menangis karena kesakitan di bagian alat vitalnya. Setelah dicek oleh orangtuanya, diketahui terdapat bercak darah dicelana korban yang diduga dari anusnya.
Setelah ditanya oleh ibuya, AR mengakui anusnya dimasuki penis RR. “Setelah mengetahui, ibu korban melaporkan peristiwa itu kepada kepala desanya, dan oleh kepala desa disuruh untuk laporan kepada Polsek Kangean,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Polsek Kangean langsung mengamankan terduga pelaku. Sebelum mengamankan RR penyidik terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi serta meminta hasil visum ke Puskesmas Arjasa.
Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini RR telah dikirim ke Mapolres Sumenep dengan menggunakan kapal cepat Expres Bahari. RR diberangkatkan dari Pelabuhan Batu Gulik, Pulau Kangean, menuju Pelabuhan Kalianget sekitar Pukul 9 Wib. “RR didampingi saudaranya (orang tua laki dan perempuan kerja di Malaysia), dan Penasehat hukum,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)