SUMENEP, koranmadura.com – Menjelang akhir tahun 2017, anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melakukan serap aspirasi di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Kabag Humas DPRD Sumenep Moh Halim mengatakan, sesuai yang dijadwalkan di Badan Misyawarah (Bamus) bahwa reses akan dilakukan akhir bulan Desember. “Dijadwalkan mulai tanggal 13-30 Delsember 2017,” katanya di Kantor Humas DPRD, Rabu, 6 Desember 2017.
Menurutnya, reses kali ini merupakan yang pertama tahun 2017-2018. Kendati demikian, pihaknya tidak menyebutkan anggaran reses yang bakal digelar mulai pekan depan itu. “Kalau jadwalnya silakan tanya ke masing-masing fraksi,” jelasnya.
Dikatakan, pelaksanaan reses merupakan kewajiban setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di setiap dapil mereka. Karena pelaksanaan reses diatur dalam Pasal 45 huruf e Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU itu mengamanatkan, anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menampung, menghimpun, menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Jadi, pelaksanaan reses sudah diatur UU,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)