PAMEKASAN, koranmadura.com – Kelompok aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Oposisi (Araop) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, Senin 18 Desember 2017.
Mereka meminta keputusan dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Pantai Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan KPUD setempat ditinjau ulang.
Usai melakukan audiensi dengan anggota Panwaslu Pamekasan, Koordinator Araop Pamekasan, Zainullah mengatakan pihaknya sangat puasa setelah mendapat hasil laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Setelah kami baca suratnya, ternyata Bawaslu mengaku tidak ada pelanggaran. Padahal, kami telah memberikan bukti sejumlah foto dan dokumen yang menurut kami jelas terjadi pelanggaran,” kata Zainullah.
Sementara itu, Bagian Hukum dan Penindakan Panwaslu Pamekasan, Hanafi mengatakan pihaknya akan mengakomodir masukan Araop. Selanjutnya, akan dikomunikasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Karena teman-teman Araop memberikan bukti-bukti baru, maka kami akan komunikasikan dulu dengan Bawaslu, sebab laporan awal di Bawaslu. Jadi, kami belum bisa memberikan keputusan langkah yang akan dilakukan,” kata Hanafi. (ALI SYAHRONI/RAH)