SUMENEP, koranmadura.com – Anggaran proses perizinan pembangunan gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, hanya terserap Rp 150 juta.
Awalnya, proses pembuatan izin pembangunan Kantor DPRD Sumenep dianggarkan Rp 200 juta pada APBD Perubahan 2017.
Anggaran tersebut untuk pembuatan perizinan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), gambar konstruksi, dan analisis dampak lalu lintas (Amdalalin).
“Saat ini proses pengurusan izin. InsyaAllah pekan depan sudah selesai. Pengurusan izin UKL UPL dan Amdalalin ini memang diprogramkan tahun ini,” kata Sekretaris DPRD Sumenep, Moh Mulki, Jumat, 8 Desember 2017.
Menurutnya, anggaran tiga macam perizinan sebesar Rp 50 juta. Sisa anggaran akan dikembalikan ke kas daerah (Kasda). Realisasi anggaran akan dilakukan dengan cara penunjukan.
“Nanti pembangunan fisiknya 2019-2020. Pembangunan fisiknya dilakukan dengan multi yers atau tahun jamak, karena membutuhkan anggaran besar sehingga tidak bisa dilakukan dalam satu tahun,” tukasnya.
Sesuai hasil kajian yang dilakukan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, gedung dewan saat ini sudah tidak layak ditempati. Untuk pembangunan gedung itu diperkirakan akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 71 miliar. Pembangunan itu akan dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun.(JUNAIDI/RAH)