PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat harus netral pada Pilkada Pamekasan 2018.
Plt Sekda Pamekasan Mohammad Alwi mengatakan ASN di lingkungan Pamkab Pamekasan terlibat politik praktis sudah tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2015 dan undang-undang yang melarang para abdi negara terlibat langsung politik praktis.
“PNS harus netral. Tidak boleh terlibat politik praktis. Apalagi menjadi tim sukses dan memanfaatkan instansi untuk memilih salah satu kandidat,” kata Mohammad Alwi, Senin, 11 Desember 2017.
Dia menegaskan ASN yang terlibat politik praktis terancam menerima sanksi. Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang akan diberikan penurunan pangkat hingga pemecatan.
“Memang mereka memiliki suara untuk menyalurkan hak-hak politik, tapi tidak boleh aktif maupun mengampanyekan salah satu kandidat. Apalagi memobilisasi instansinya,” terangnya. (RIDWAN/RAH)