SURABAYA, koranmadura.com – Pengedar narkoba diamankan tim Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim di pintu keluar Tol Suramadu sisi Surabaya. Pengedar tersebut membawa 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu untuk dikirim ke Mojokerto.
Aksi penangkapan itu dilakukan Kamis, 14 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. “Jalur peredarannya Madura – Surabaya – Mojokerto, dikendalikan dari Lapas Porong Sidoarjo,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Fatkhurahman, Sabtu, 16 Desember 2017.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram, tim juga mengamankan 3 unit ponsel dan 1 unit mobil Daihatsu Luxio dengan nomor poisi L 1879FB.
Dari penangkapan itu, tim lantas melakukan pengembangan ke Mojokerto untuk mengetahui penerima sabu-sabu 1 kilogram tersebut. “Tim berhasil memancing keluar penerima barang. Namun saat akan diamankan, dia melawan dan terpaksa ditembak mati,” jelasnya.
Bagi BNNP, pria bernama Bayu Ferdiansyah itu bukan orang asing. Dia tercatat sudah beberapa kali menjemput kiriman barang narkoba dari berbagai jaringan untuk didistribusikan ke wilayah Mojokerto.
Sementara pengedar yang ditangkap di pintu keluar Suramadu, saat ini masih diperiksa intensif. Kepadanya diterapkan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena barang buktinya mencapai 1 kilogram, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati” ujar Fatkhurahman. (kompas.com/rah)