PAMEKASAN, koranmadura.com – Bagi anggota dewan yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri. Namun, jelang pembukaan pendaftaran bakal calon belum ada anggota DPRD Pamekasan yang mengajukan mundur.
“Informasi memang ada anggota DPRD di (Pamekasan) sini yang akan maju sebagai calon di Pilkada Pamekasan 2018, tapi sampai sekarang kami belum menerima surat pengajuan pengunduran diri,” kata Ketua DPRD Pamekasan, Halili, 28 Desember 2017.
Pihaknya memperkiran anggota dewan yang akan maju masih mempersiapkan pengajuan, sebab saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya cukup melampirkan salinan surat pengajuan mundur.
“Tapi, kalau sudah ditetapkan sebagai calon, harus menyerahkan surat pengunduran diri yang ditandatangani Gubernur. Kemudian, gaji dan uang tunjangan sebagai anggota dewan dicabut,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati serentak 2018, dibuka mulai 8-10 Januari 2018. (ALI SYAHRONI/MK)