SUMENEP, koranmadura.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memvonis Ahmad, bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Majapahit dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan dermaga kapal di Kecamatan Dungkek tahun 2004.
“Sidangnya sudah selesai, terdakwa divonis satu tahun penjara,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat, Selasa, 19 Desember 2017.
Selain kurungan penjara, pria asal Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, itu juga didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil audit terhadap program bantuan yang bersumberkan dari dana APBD Provinsi Jawa Timur senilai Rp600 juta itu ditemukan kerugian negera mencapai Rp82 juta. “Uang pengganti (kerugian negara) sudah dikembalikan pada September 2017 lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut Herpin mengatakan, vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Sebelumnya Ahmad dituntut 1 tahun 6 bulan dengan uang denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp82 juta.
Ditanya apakah akan banding atas putusan majelis hakim, pihaknya masih pikir-pikir. “Ada waktu untuk pikir-pikir selama satu minggu,” tandasnya. (JUNAIDI/BETH)