SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak mempu menuntaskan pembahasan Program Peraturan Daerah (Properda) 2017.
Hingga akhir tahun, BP2D hanya mampu menyelesaikan 14 Raperda dari 20 Raperda yang masuk dalam Properda 2017. Dengan begitu, BP2D mempunyai tunggakan enam Raperda yang harus dibahas 2018 mendatang.
“Tidak tuntasnya Raperda yang diprolegdakan karena padatnya agenda dewan di alat kelengkapan,” kata Ketua BP2D DPRD Sumenep, Husaini Adhim dari Jakarta melalui sambungan telepon.
Menurutnya, enam Raperda yang belum selesai merupakan prakarsa eksekutif yang masuk Properda 2017.
Sementara 14 Raperda yang sudah dibahas hanya empat raperda yang dinyatakan selesai. Sementara 10 Raperda masih dalam proses evaluasi atau fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Salah satunya Raperda tentang retrebusi jasa umum dan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD.
“Pembahasan 10 Raperda sudah selesai, namun masih dalam proses evaluasi gubernur,” ungkapnya tanpa menjelaskan detail 20 Raperda yang selesai maupun yang tidal selesai.
Kendati demikian, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengklaim penyelesaian pembahasan Raperda tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2016. “Enam Raperda yang tidak tuntas akan dimasukkan pada Prolegda 2018,” tandasnya. (JUNAIDI/MK)