SUMENEP, koranmadura.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengajukan penetapan status darurat bencana angin puting beliung kepada Bupati setempat. Permohonan tersebut telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Kepala BPBD Sumenep, Abd. Rahman Riyadi menyampaikan, penetapan status darurat puting beliung itu diperlukan sebab potensi terjadinya bencana angin puting beliung di kabupaten paling timur ini masih ada.
“Sesuai surat edaran BMKG nomor 304, diperkirakan pada musim hujan kali ini ada beberapa hal yang harus kita waspadai. Di antaranya angin kencang yang kecepatannya bisa mencapai 60 sampai 70 kilometer per jam,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut mantan Sekretaris Bappeda Sumenep ini, penetapan status darurat bencana angin puting beliung juga akan mempermudah pihaknya dalam menyalurkan bantuan kepada para korban.
Permohonan penetapan darurat kebencanaan tersebut hingga sekarang belum keluar. Namun, hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya, surat penetapan Sumenep sebagai daerah darurat bencana angin puting beliung dalam waktu dekat diterbitkan.
“Sedang diproses di Bagian Hukum. Insya Allah dalam minggu ini sudah keluar surat penetapan darurat untuk kebencanaan itu. Ini sebagai dasar bagi kami untuk mengalokasikan bantuan,” tambahnya.
Seperti diketahui, sejak peralihan musim ke penghujan, Sumenep sudah dua kali dilanda bencana angin puting beliung. Pertama terjadi di Kecamatan Kalinget, tepatnya di Desa Kertasada, Marengan Daya, dan Marengan Laok pada pertengan November. Kemudian yang kedua terjadi di Kelurahan Bangselok dan Desa Pandian, Kecamatan Kota di awal Desember. (FATHOL ALIF/MK)