PAMEKASAN, koranmadura.com – PT. Aneka Usaha Mekkasan Makmur (AUMM) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resmi dibekukan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat antara DPRD dan Pemkab setempat.
Alasan pembekuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut karena sejumlah usaha yang dirintis sejak awal tidak mampu menyokong pendapatan asli daerah (PAD).
Selain alasan itu, Sumber Daya Manusia (SDM) ditubuh PT AUMM tidak memadai, karena hanya ada direktur dan dua staf, sehingga bekerja person by person dan perencanaannya sangat kurang.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno mengatakan, awalnya legislatif merekomendasikan PT AUMM dibubarkan. Namun disepakti dibekukan dengan berbagai pertimbangan.
“Nasib PT AUMM sangat mengenaskan, hasil rapat kerja kemarin dengan eksekutif, terdiri beberapa dinas, komisaris dan direktur PT AUMM sudah disepakati bahwasanya PT AUMM mulai 1 Januari 2018 dibekukan,” tuturnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, semua aset dan pembukuan sejak BUMD tersebut berdiri akan diserahkan kepada komisaris dalam hal ini pemerintah kabupaten (pemkab).
“Pembekuan itu akan dicabut apabila menemukan usaha yang jelas dan kajian yang matang. Sebenarnya aset PT AUMM itu masih ada, kemudian modalnya ada, hanya saja karena masih belum jelas, makanya dibekukan,” terangnya.
Menurut Harun, sebenarnya BUMD yang dirintis sejak tahun 2010 itu tidak merugi karena aset dan modal masih ada, hanya saja modal yang ada tersebut tidak berkembang. Sebab dalam konsep ekonomi itu, usaha dianggap rugi apabila modal tidak berkembang.
“Penyertaan modal awal dari pemerintah kabupaten untuk mendirikan PT AUMM tersebut sebesar Rp 2 miliar. Namun, dari modal itu sampai sekarang tidak dapat memberikan sumbangan PAD. Kemudian sisa dari modal tersebut sekarang berjumlah sekitar Rp 1 miliar setelah dikurangi biasa operasional. (RIDWAN/MK)