SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menoleransi perusahaan kecil untuk tidak menggaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kalau perusahaan kecil memang dari segi membayar UMK tidak nutut, masih toleransi. Tapi akan kami evaluasi setiap saat,” kata Kepala Disnaker Sumenep, Mohammad Fadillah.
Sementara bagi perusahaan berskala besar, pihaknya tidak memberikan toleransi. Apabila tidak memberikan upah sesuai UMK akan dikenakan sanksi. “Perusahaan harus taat pada UMK,” katanya tanpa menjelaskan bentuk sanksi yang akan diberikan.
Fadillah juga tidak menjelaskan kriteria perusahaan yang harus memberikan upah sesuai UMK.
Fadillah mengaku telah mengumpulkan sekitar 50 perusahaan berskala besar, agar memberikan upah sesuai UMK yang telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kalau tidak kami akan tegur, baik secara lisan maupun tersurat. Kalau tidak diindahkan kami akan berikan sanksi,” tegasnya.
Besaran UMK tahun 2018 di Sumenep sebesar Rp 1.645.146.48, atau mengalami kenaikan sekitar 8,71 persen dari tahun 2017 yang hanya sebesar Rp 1.513.335.00. (JUNAIDI/MK)