SUMENEP, koranmadura.com – Selama dua hari terakhir Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan 11 orang ditempat yang berbeda. Mereka terpaksa berurusan dengan Krops Bhayangkara karena terlibat aksi perjudian jenis remi dan sabung ayam.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi menjelaskan dalam aksi judi jenis remi terdapat 9 orang yang diamankan. Mereka diamankan disalah satu rumah kosong milik Kacung, Warga Dusun Masjid, Desa/Kecamatan Talango, pada Sabtu, 2 Desember 2017 Pukul 23.30 Wib.
Kesembilan orang itu diantaranya, Abd Rahman (56) Rahman Sabibi (Amang), asal Dusun Pasar Daya, Desa Talango, Sarbini (42) asal Dusun Karengan Laok, Desa Talango, Hendri Gunawan (36) asal Dusun Pasar Daya, Desa Talango, Yongki (28) asal Dusun Guntong, Desa Essang, Masnito (43) asal Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Mantri (38) warga Dusun Masjid Desa Talango, Staiful Rahman (53) asal Dusun Masjid Desa Talango, Edy Santoso (34) Dusun Baru, Desa Talango dan Ruslan (40) asal Dusun Tanjung Alang, Desa Padike.
“Setelah diamankan mereka diperiksa di Mapolsek dan baru dilimpahkan ke Mapolres Sumenep pada Minggu, 3 Desember 2017 sekitar Pukul 02.30 Wib,” kata Suwardi.
Sementara dalam judi jenis sabung ayam Polisi berhasil mengamankan tiga orang. Diantaranya, Imam Wahyudi seorang pedagang ayam asal Dusun Sabedung, Desa Pakandangan Sangrah Kecamatan Bluto, Zainur Rahman seorang sopir asal Dusun Mara’an RT 014/RW 004 Desa Saroka Kecamatam Saronggi, dan Edy Fariyanto seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Jl. Cempaka Gg. II No. 7, Desa Kolor Kecamatan Kota.
Mereka diamankan saat menggelar judi sabung ayam di tegalan milik Aamir di Dusun Pangbungkok, Desa Batuan/Kecamatan Batuan, Ahad, 3 Desember 2017 sekitar pukul 14.30 Wib.
Barang bukti yang diamankan dalam judi jenis remi lanjut Suwardi, berupa satu set Kartu remi, satu tikar warna abu-abu, 6 HP terdiri dari Merk EVERCROSS 1 buah, NOKIA 2 buah, OPPO 1 buah, NEXCOOM 1 buah, SAMSUNG 1 buah, dua buah korek api dan 7 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16, serta 2 bungkus rokok Samporna mild, dan 1 bungkus rokok diplomat.
Selain itu juga diamankan berupa uang sebesar Rp4.864.000 yang terdiri pecahan Rp100 ribu sebanyak 41 lembar, Pecahan Rp50 ribu sebanyak 14 lembar, Pecahan Rp20 ribu sebanyak 1 lembar, Pecahan Rp10 ribu sebanyak 4 lembar, Pecahan Rp5 ribu sebanyak 2 lembar, Pecahan Rp2 ribu sebanyak 5 lembar, dan Pecahan seribu sebanyak 4 lembar.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu, 4 ayam beserta kesanya, 2 buah kesa kosong, 1 buah ember, 4 biji besi dan sebuah kain yang berfungsi sebagai arena sabung ayam dan 3 buah kurung ayam.
Saat ini semua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
Untuk 9 orang yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis remi dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana. “Dan tiga lainnya dijerat dengan pasal 303 KUHP,” tegas Suwardi. (JUNAIDI/FAIROZI)