PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Saptpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua pemandu karaoke, Rabu, 20 Desember 2017.
Dua pemandu karaoke tersebut bernama Rosa (20) asal Kabupaten Jombang dan Wulan (21) asal Kabupaten Gresik. Mereka diamankan di Jalan Pintu Gerbang.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan petugas terpaksa mengamankan mereka lantaran tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya. “Pengekos yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas, ya kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dua pemanda karaoke dengan tubuh penuh tato dan montok tersebut terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Rumah Kos. Tetapi, setelah dilakukan BAP, ternyata yang bersangkutan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dititip kepada pemilik kosnya.
“Saat dirazia, mereka sedang istirahat, ada yang belum mandi, biasanya kalau pemanda karaoke itu kan kerjanya mulai sore sampai malam, siang ya tidur,” terangnya. (RIDWAN/MK)