SAMPANG, koranmadura.com – Dua penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang dipastikan tidak akan mendapat remisi Hari Natal pada 25 Desember mendatang.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Jamaludin mengatakan, keduanya dipastikan tidak akan bisa mendapat remisi Hari Natal 25 Desember mendatang, sebab keduanya masih berstatus tahanan dari pengadilan dan masih menjalani proses peradilan.
“Keduanya masuk ke Rutan Sampang pada pertengahan September 2017 dan masih menjalani peradilan. Keduanya masih status tahanan, jadi belum bisa melakukan pengajuan remisi Hari Raya Natal meski kedua orang itu umat kristiani. Ya mungkin tahun 2018 bisa mengajukan remisi,” ucapnya kepada koranmadura.com, 18 Desember 2017.
Jamaludin menjelaskan, keduanya menjalani peradilan di wilayah Sampang lantaran kasus korupsi pengadaan sapi dan kandang oleh pokmas fiktif tahun anggaran 2013 di Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan. “Kedua terjarat kasus korupsi pengadaan sapi program pokmas di Desa Gulbung. Kedua orang Surabaya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dua tahanan tersebut berinisial DO (seorang honorer) dan OB (PNS) asal Surabaya dan sama-sama bekerja di Biro SDA Pemprov. Sedangkan anggaran program pokmas pengadaan sapi fiktif tersebut sebesar Rp 40 juta bersifat dana hibah bergulir untuk pengadaan 10 ekor sapi beserta kandangnya. (MUHLIS/MK)