SAMPANG, koranmadura.com – Muhsin (32), warga Dusun Bulengan, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur, yang sejak dua tahun lalu menjalani hidup menduda, berurusan dengan kepolisian setempat karena diketahui melakukan pencurian empat handphone di rumah Syaiful (22), warga Desa Bire Barat, Kecamatan Ketapang.
“Pemuda ini nekat masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.00 wib. Nah, saat tertidur pulas, dia ambil HP milik korban. Kejadian ini terjadi sekitar awal Desember lalu,” kata Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Syaiful Anam, Selasa, 19 Desember 2017.
Menurut pengakuan Muhsin, pencurian itu dilakukan karena dirinya didesak kebutuhan ekonomi dan kejahatan itu baru pertama kali dilakukan. HP yang diambilnya dengan cara tidak benar itu kemudian dijualnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Hanya sekali. Saya jual untuk makan. Saya kerja petani dan bercerai tiga kali,” tutur Muhsin di hadapan para kuli tinta.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya HP merk Lenovo warna hitam dan HP merk Oppo warna gold silver putih. HP Lenovo terjual Rp 500 ribu dan Oppo terjual 1.850.000 di konter terdekat.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan UU tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Kata Syaiful Anam. (MUHLIS/RAH)