SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama aparat Dinas Perhubungan (Dishub), Polres, dan TNI melakukan operasi gabungan, Senin, 18 Desember 2017.
Aparat gabungan itu melakukan razia pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Teuku Umar, Pandian, Kecamatan Kota. Mereka juga memberikan peringatan kepada pengusaha yang menggunakan trotoar.
Bergeser ke salah satu hotel di Kelurahan Bangselok. Petugas mendapati satu pasangan bukan suami-istri berada dalam satu kamar di hotel ini. Keduanya kemudian digelandang ke dalam mobil petugas.
Razia dilanjutkan ke salah satu hotel di Jl. Trunojoyo. Di tempat ini, kembali mendapati tiga pasangan bukan pasutri. Tiga pasangan tidak terikat akad pernikahan itu pun digiring ke kantor Satpol PP.
Operasi diteruskan ke salah satu rumah warga di Kecamatan Batuan. Tidak sia-sia, petugas kembali mendapati satu pasangan bukan suami-istri.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman. Menurutnya, setelah dimintai keterangan, keempat pasangan tersebut diberi pembinaan dan diminta membuat pernyataan.
“Kalau perlu nanti walinya kami panggil. Agar mereka tahu bahwa ada anggota keluarganya yang melakukan hal seperti itu,” ujarnya.
Di antara mereka berinisial A, RF, WR, FN, R, RR, dan IS. Sementara identitas seorang lainnya tidak disebutkan oleh pihak Satpol PP. (FATHOL ALIF/RAH)