SUMENEP, koranmadura.com – Empat pendamping desa, yang tersebar di Kecamatan Lenteng, Ambunten, dan Batuputih, yang rangkap jabatan sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) 2018 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipanggil dan diinstruksikan oleh Pendamping Ahli (PA) Kabupaten agar menentukan pilihan, beberapa waktu lalu. Akan tetapi, instruksi itu diabaikan.
Mereka harus memilih karena diamanatkan oleh surat edaran (SE) Nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017 tentang Larangan rangkap jabatan TPPMD dengan penyelenggara pemilu, PPK, Panwascam, PPS, dan PPL, yang dikeluarkan oleh Konsultan Pendamping Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Hingga batas akhir waktu pengunduran diri, Rabu, 6 Desember 2017 pukul 16.00 Wib, tidak seorang pun dari mereka menampakkan itikad baiknya. “Sampai saat ini belum (ada yang mengundurkan diri),” kata PA Kabupaten Sumenep R Abdurrahman.
Karena belum ada yang menyatakan sikap, PA akan menyampaikan berita acara kepada P3MD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, bahwa keempat pendamping desa yang dobel job itu tidak mengundurkan diri. “Besok kami kirim,” jelas Abdurrahman.
Kepastian status mereka akan dipecat atau tidak, menurutnya, menjadi tanggung jawab DPMD Provinsi Jawa Timur selaku pihak yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan pendamping desa tingkat kecamatan. “Eksekutornya P3MD DPMD Jawa Timur,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)