SUMENEP, koranmadura.com – Pendamping Ahli (PA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, R Abdurrahman, mengetahui empat pendamping desa merangkap jabatan sebagai anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan dan anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).
“Kami telah menyesuaikan nama (pendamping desa) di KPU, ternayata hanya ada empat,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon tanpa menyebutkan nama, Selasa, 5 Desember 2017.
Untuk menindaklanjuti temuan itu, kata Abdurrahman, dirinya telah memanggil keempat tenaga pendamping di bawah naungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk diklarifikasi. “Sudah dipanggil kemarin tanggal 30 (November),” jelasnya.
Hasilnya, mereka harus memilih salah satunya, apakah tetap menjadi pendamping desa atau menjadi penyelenggara pemilu. “Harus memilih, apakah memilih DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) atau di luar itu,” jelasnya.
Apabila memilih menjadi bagian penyelenggara pemilu, kata Abdurrahman mereka harus mengundurkan diri dari pendamping desa. “Terakhir (batas pengunduran diri) besok (harus disampaikan kepada PA Kabupaten),” ungkapnya.
Apabila dalam waktu yang ditentukan keempat tenaga pendamping tidak mengundurkan diri, pihaknya akan berkirim surat kepada Konsultan Pendamping Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa selaku pembuat kontrak. “Kami laporkan ke Provinsi selaku pihak pertama dan selaku tim eksekusi. Kalau kami di kabupaten sifatnya hanya klarifikasi saja,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pendamping desa di Kabupaten Sumenep dinyatakan lulus sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan dan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. Informasinya keempat pendamping itu tersebar di tiga kecamatan, Kecamatan Lenteng, Ambunten, dan Batuputih. (JUNAIDI/MK)