SAMPANG, koranmadura.com – Jelang akhir 2017, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskop UMTK) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyatakan tenaga kerja ilegal asal Sampang yang dideportasi sebanyak 643 orang.
“Jumlah itu masih sementara, karena data yang kami peroleh dari provinsi per enam bulan sekali. Tadi kami hubungi, ternyata dimungkinkan akan ada lagi TKI ilegal yang akan dipulangkan. Jadi untuk jumlah TKI ilegal keseluruhan di tahun 2017, itu masih nunggu Januari 2018 mendatang,” ucap Bisrul Hafi, Kabid Tenaga Kerja Diskop UMTK Kabupaten Sampang melalui sambungan teleponnya, Kamis, 14 Desember 2017.
Dia menjelaskan rata-rata TKI ilegal itu berasal dari Kecamatan Krang Penang, Sokobanah, Ketapang, Banyuates, Robatal, dan Kedungdung. Biasanya mereka lewat jalan tikus.
Kadang mereka membuat paspor di Pamekasan, tapi di Batam ditolak sehingga bikin paspor di Batam. Kadang juga bikin di Gresik. “Ya, pokoknya bikin paspor yang mudah dilobi,” katanya.
Lebih jauh Bisrul Hafi mengatakan, Kabupaten Sampang berada di urutan pertama di bandingkan 8 kabupaten lainnya yang ada di Jawa Timur. “Kami sudah kumpulkan stakeholder, tekong, dan aparat agar TKI ilegal di Sampang terkurangi,” tandasnya.
Sedangkan untuk jumlah TKI legal yang mendaftarkan diri ke dinasnya tercatat sebanyak 29 orang. Sedikitnya, jumlah TKI legal di Sampang dimungkinkan meminta rekomendasi ke instansi resmi lainnya.
“Rekomendasi itu bisa dilakukan di daerah yaitu kabupaten, bisa langsung ke LP3TKI Surabaya atau langsung BNP2TKI di Jakarta,” ujarnya. (MUHLIS/RAH)