SUMENEP, koranmadura.com – Sedikitnya 19 dari 334 desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak tuntas melakukan penebusan bantuan beras untuk warga sejahtera (rastra) pada tahun 2017. Akibatnya jatah bantuan beras bersubsidi sebanyak 661.020 ton itu dipastikan hangus.
Berdasarsakan data Pemkab Sumenep, 19 desa yang tidak tuntas melakukan penebusan rastra tersebar di empat kecamatan. Yaitu, 4 desa di Kecamatan Kota, 1 desa di Kecamatan Batuan, 4 desa di Kecamatan Manding, 4 desa di Kecamatan Guluk-Guluk, dan 6 desa di Kecamatan Pasongsongan.
“Yang parah di Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota. Selama satu tahun tidak melakukan penebusan,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Sumenep, Hery Koentjoro Pribadi.
Kuota rastra tahun 2017 di Sumenep mencapai 23.042.880 ton dalam satu tahun atau 1.920.240 ton setiap bulan. Dari pagu tersebut, hanya terealisasi sebanyak 22.381.860 ton.
Sementara jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sebanyak 128.016 orang yang tersebar di 27 kecamatan.
Sesuai aturan, rastra harus direalisasikan setiap bulan. Setiap RTS-PM menerima jatah 15 kg dengan uang tebusan Rp 1600 per kilogram. Penebusan rastra dengan sistem cash and carry langsung di gudang Bulog.
“Sebagian desa ada yang tinggal satu bulan tidak ditebus ada yang sampai 5 bulan,” ungkapnya. Batas akhir penebusan maksimal pada 15 Desember 2017. Apabila tidak dilakukan penebusan pada waktu itu, jatah tersebut dipastikan hangus.
Ditanya soal sanksi bagi desa yang tidak melakukan penebusan, Hery mengaku belum ada regulasi yang menaungi. Dengan begitu meskipun desa tidak melakukan penebusan tidak akan diberikan sanksi.
Hanya saja, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi kepada desa yang tidak tuntas melakukan penebusan. “Evaluasi ini sebagai acuan dalam pemberian bantuan nanti,” tandasnya. (JUNAIDI/MK)