SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Desa Poteran, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Suparman dilaporkan oleh warganya karena diduga melakukan penyelewengan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) tahun anggaran 2014. Kasus tersebut ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam persidangan, Suparman divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindakan yang merugikan negara. Sesuai hasil penyelidikan pendistribusian raskin yang dalam setahun sebanyak 14 kali, namun hanya didistribusikan sebanyak 10 kali dalam setahun. Sementara jumlah penerima manfaat sebanyak 823 orang. “Divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat.
Menurutnya, apabila tidak sanggup membayar denda, maka harus diganti dengan hukuman sebanyak satu bulan. Selain itu, Suparman juga diberi kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 260 juta 100 ribu 400 rupiah. “Kami memberikan waktu 1 tahun untuk membayar ganti rugi,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Herpin, terpidana belum memberikan keputusan, apakah akan membayar atau tidak. “Bilamana tidak ada konfirmasi, kami bisa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda dari terdakwa sebagai pengganti, atau kurungan 3 bulan,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)