SUMENEP, koranmadura.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak mempermasalahkan guru sertifikasi rangkap jabatan dengan profesi lain seperti penyelenggara pemilu.
“Tidak masalah (rangkap jabatan), asalkan bisa menjalankan tugas sesuai dengan juknis, seperti mengajar 24 jam tidak masalah,” kata Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kemenag Sumenep, Moh Tawil.
Menurutnya, apabila guru sertifikasi mampu mengajar maksimal dan secara administasi benar, pihaknya tidak mempermasalahkan guru sertifikasi rangkap jabatan. “Semisal tugas dan tanggungjawabnya yang baru tidak maksimal, bukan urusan kami. Kami hanya memperhatikan tugas dan tanggung jawab guru sertifikasi sesuai juknis,” tegasnya.
Terpisah, Komisionir Panwasluh Sumenep, Imam Syafi’i saat dikonfirmasi mengaku tidak paham soal guru sertifikasi. “Kami tidak paham dengan guru sertifikasi, apakah ada larangan atau tidak (menjabat Panwaslu atau PPL),” kata Imam Syafi’i.
Berdasarkan informasi yang diterima koranmadura.com, banyak guru sertifikasi yang rangkap jabatan dengan jabatan lain di instansi lain, salah satunya menjadi Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, dan PPK. (JUNAIDI/MK)