PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Tito Prasetyo mengatakan status penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, naik ke penyedikan.
“Sudah naik ke penyidikan,” kata Tito Prasetyo, Rabu, 13 Desember 2017.
Peningkatan status ķasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyedikan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan. “Kami meningkatkan status korupsi ini sudah memenuhu kaidah hukum dan mengacu pada SOP yang ada,” ungkapnya.
Memurutnya, penanganan kasus korupsi DD Desa Dasok tidak terlalu sulit untuk membuktikan bahwa kasus tersebut merugikan negara. “Saksi yang telah kami periksa tidak terlalu banyak, makanya perkara ini tidak sulit untuk pembuktiannya,” tambah Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Eka Hernawan.
Surat perintah penyidikan (sprindik) telah terbit pada bulan Desember ini untuk melanjutkan kasus tersebut. Sehingga penyelesaiannya dipastikan hingga pada tahun 2018 sambil menunggu perkara suap yang ditangani KPK.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdapat empat item pekerjaan yang diduga menyalahi aturan. Tetapi sampai sekarang, kasus yang menelan anggaran ratusan juta itu tengah didalami korp Adhyaksa tersebut, kasus yang ditangani Kejari adalah korupsinya, sementara yang ditangani KPK adalah kasus suap dari kasus serupa.
Kasus suap DD ditangani yang ditangani KPK telah menyeret Kepala Desa, Agus, eks Kajari Pamekasan, Rudi Prasetyo, Inspektur Inspektorat Pemkab Pamekasan, Tomo, dan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. (RIDWAN/MK)