PAMEKASAN, koranmadura.com – Kegiatan razia rumah kos oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemekasan, Madura, Jawa Timur, sudah cukup lama vakum, sehingga aktivitas rumah kos tak terkontrol.
Penyebabnya, kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, terkendala kegiatan yang lebih mendesak.
“Beberapa waktu terakhir, kami memang tidak melakukan kegiatan razia, karena terkendala kegiatan,” kata Mohammad Yusuf Wibiseno, Jumat, 22 Desember 2017.
Menurutnya, Satpol PP akan kembali mengaktifkan kegiatan menyisir rumah kos guna mengantisipasi hal-hal yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). “Kita rutinkan kembali kegiatan razia rumah kos,” janjinya.
Satpol PP tidak akan segan-segan menindak penghuni kos yang melanggar perda, seperti tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu identitas lainnya. Apalagi terbukti bertindak asusila.
“Yang kami khawatirkan selama ini penghuni rumah kos bertindak asusila, makanya kami harus intensifkan. Apalagi memasuki momentum tahun baru,” bebernya (RIDWAN/RAH)