SAMPANG, koranmadura.com –Sekjen pegiat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Tamsul mengkritisi tiga proyek rehab pembangunan gedung di DPRD Samapng, Madura, Jawa Timur. Tiga proyek itu rehabilitasi taman, rehabilitasi ruang komisi dewan, dan rehabilitasi gedung sekretariat baru DPRD setempat.
Menurutnya, dua dari tiga kegiatan pengerjaan fisik rehab pembangunan gedung di lingkungan DPRD Sampang tersebut terindikasi molor, karena batas kontrak dalam surat perintah kerja (SPK) yang dikeluarkan sejak 29 Agustus 2017 menyebutkan masa pekerjaan selama 120 hari hingga akhir November 2017.
Satu kegiatan fisik yang sudah selesai yakni rehabilitasi taman di kantor DPRD dengan anggaran sebesar Rp 96 juta 975 ribu. Sedangkan dua kegiatan lainnya, masing-masing kegiatan rehabilitasi ruang komisi dewan dengan anggaran Rp 458 juta 760 ribu dilaksanakan oleh CV Sinar Harapan dan rehabilitasi gedung sekretariat baru DPRD dianggarkan sebesar Rp 636 juta 014 ribu dikerjakan oleh CV Kencana Bahari.
“Kami sangat menyayangkan sekali adanya pekerjaan di lingkungan pemerintah yang terindikasi melebihi batas kontrak. Apalagi lokasi pengerjaannya bisa dilihat sehari-hari. Molornya pengerjaan di kantor DPRD tersebut akan berdampak pada ketidakpercayaan kepada pemeritahan daerah apalagi kepada wakil rakyat sendiri. Seharusnya kan lebih berhati-hati. Pengerjaan ini ada di kantor DPRD yang bisa ditegur, apalagi di bawah. Dan nantinya akan muncul bahasa pilih kasih,” kritik Tamsul, Rabu, 13 Desember 2017.
Menurutnya, apabila tanpa ada faktor kendala apa pun, maka pengerjaan kegiatan tersebut dinilainya sudah tidak beres dan tidak bisa dilakukan perpanjangan kontrak. “Jadi, semisal pengerjaan itu tidak selesai dengan batas waktu normal tanpa ada faktor apa pun (bencana alam), maka itu jadi persoalan. Sangat diperlukan pihak Inspektorat melakukan pengecekan,” tegasnya.
Kami berharap, dengan temuan itu, pihak Inspektorat setempat langsung bergerak cepat.
“Semisal itu memang benar terjadi keterlambatan dan pihak Inspektorat tidak mencatatnya sebagai temuan, maka kedua pihak ini (Inspektorat-sekretariat DPRD) ini main mata,” tudingnya.
Sementara PPTK kegiatan rehab gedung, Syaifudin belum bisa dimintai keterangan. Begitu pun Sekretaris Dewan di kantor Sekretariat DPRD, M Anwari A saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya juga tidak merespon. (MUHLIS/RAH)