PAMEKASAN, koranmadura.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah 2014 di lingkungan Disporabud (sekarang Dispora) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, senilai sekitar Rp 2 miliar telah dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 10 Mei 2017.
Penghentian kasus tersebut karena hasil audit BPK perwakilan Jawa Timur menyatakan tidak ditemukan kerugian negara. Akan tetapi, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali mendalami kasus tersebut, karena menurut Kasi Pidsus setempat Eka Hermawan, berpotensi ada bukti baru.
“Hasil audit BPK belum dapat kerugian negara, sehingga dihentikan, tetapi tidak menutup kemungkinan ada bukti baru sehingga bisa dilanjutkan,” kata Eka Hermawan, Sabtu, 9 Desember 2017.
Untuk kasus ini, Kejari Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap 200 koordinator penerima dana hibah. ”Selain itu juga staf Disporabud,” tutur Eka Hermawan.
Penghentian kasus dana hibah itu terjadi saat Kejari Pamekasan dipimpin Rudi Indra Prasetya, yang saat ini jadi terdakwa kasus suap dana desa (DD) Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Pamekasan. (RIDWAN/RAH)