SUMENEP, koranmadura.com – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Rest Area di bekas bangunan Tajamara, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, gagal selesai. Untuk kelanjutannya, belum tentu tahun depan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Sumenep, Bambang Iriyanto mengatakan, jika proyek tersebut tidak memungkinkan di 2018, pihaknya akan berupaya merealisasikan tahun berikutnya.
Bambang mengungkapkan, kelanjutan proyek tersebut butuh proses. Pertama harus minta izin dulu kepada Bupati Sumenep, A. Busyro Karim. “Kalau diizinkan oleh Bapak Bupati, kami akan lanjutkan. Paling tidak, kalau tidak bisa di 2018, kami proses di 2019,” ujarnya.
Selain harus minta izin kepada Bupati, lanjut Bambang, untuk kelanjutan proyek tersebut juga harus dilakukan tender lanjutan dari sisa anggaran yang telah dipakai.
Seperti diketahui, per 27 Desember 2017 lalu atau masa kahir kontrak, realisasi proyek itu baru sekitar 50 persen. Sehingga Pemkab memutus kontrak dengan pihak ketiga.
Anggaran yang telah terpakai sejauh ini sekitar Rp 1,8 miliar dari total anggaran sebasar Rp 3,5 miliar. Anggaran yang masih tersisa dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
“Awalnya proyek itu dianggarkan 4 miliar. Tapi setelah ditender, anggaran yang dibutuhkan ternyata 3,5 miliar. Dari 3,5 miliar itu, yang kami bayarkan sekitar 1,8 miliar. Sisanya dikembalikan ke Kas Daerah,” kata Bambang. (FATHOL ALIF/MK)