SUMENEP, koranmadura.com – Meski secara aturan desa tidak wajib membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), namun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pemerintah setempat setengah mewajibkan. Dengan harapan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat.
Hal itu disambut baik oleh para kepala desa. Bahkan menurut Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep, Imam Idafi, pihaknya siap untuk membentuk seperti diinginkan pemerintah. “Tujuannya bisa menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat desa,” ujarnya.
Namun, sambung dia, sejauh ini masih ada persoalan mendasar yang menjadi kendala di lapangan dan harus dicarikan solusi, yaitu sumber daya manusia (SDM) yang akan mengelola BUMDes itu sendiri.
Menurut Kepala Desa Parsanga ini, pihaknya kesulitan mencari SDM yang betul-betul siap mengelola BUMDes ketika sudah terbentuk. Dia menilai, di banyak tempat mental dan kemampuan masyarakat di desa belum siap. Lebih-lebih di pelosok.
“Kami susah untuk mencari siapa nantinya yang akan dijadikan BUMDes ketika sudah terbentuk?” keluhnya. Dia merasa khawatir, jika pengelolaan BUMDes diserahkan kepada bukan ahlinya, yang akan terjadi bukan berkembang, tapi sebaliknya. “Macet di tengah jalan, misalnya,” tambahnya.
Untuk diketahui, dari 330 desa di lingkungan Kabupaten Sumenep sampai sekarang masih 166 desa yang telah membentuk BUMDes. Sementara sisanya masih belum. Sebab, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Ahmad Masuni, 2017 masih tahun penyertaan modal. (FATHOL ALIF/MK)