PAMEKASAN, koranmadura.com – Panwaslu Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menggelar sidang putusan sengketa bakal calon independen versus KPU, Kamis, 14 Desember 2017.
Hasil sidang putusan itu, Panwaslu memutuskan dan memerintahkan KPU Pamekasan menghitung 1 kardus berkas yang berisikan persyaratan milik pasangan bakal colon independen Marzuki dan Hariyanto Waluyo (Mahar) yang tak dihitung saat verifikasi pendaftaran.
Komisioner Panwaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan keputusan Panwaslu terkait sengketa itu sudah mempertimbangkan rasa keadilan. “Kami pikir apa yang sudah diputuskan Panwaslu merupakan keputusan yang mempertimbangkan keadilan. Jadi keputusan itu adil-seadilnya,” kata Suryadi.
Selain itu, KPU Pamekasan juga diperintahkan untuk kembali membuat keputusan baru setelah menghitung 1 kardus berkas yang digugat oleh pasangan Mahar. “Setelah dihitung, KPU diperintahkan untuk membuat keputusan baru. Apakah itu mencapai target dukungan minimal atau tidak,” ungkapnya.
Alasan lain Panwaslu mengambil keputusan agar berkas itu dihitung, karena KPU Pamekasan tidak bisa membuktikan terkait berkas yang digugat Mahar. “Satu kardus berkas itu tidak dapat dibuktikan oleh KPU, apakah berkas datang setelah jam 00:00 Wib atau tidak. Tidak ada orang satupun yang tahu itu,” terangnya.
Dia menambahkan, deadline penghitungan berkas tersebut tiga hari setelah putusan ditetapkan oleh Panwaslu. “Tiga hari dari putusan, KPU wajib melakukan penghitungan berkas Mahar, itupun kalau dari pihak Mahar tidak banding ke PTTUN. Kalau banding masih harus menunggu putusan PTTUN,” bebernya. (RIDWAN/MK)