SUMENEP, koranmadura.com – Mantan Kepala Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, H Asraruddin resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) setempat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
H Asraruddin diduga telah melakukan penyerobotan tanah seluas 2.591 hektare milik Nik Diya alias Yusuf (alm) yang terletak di dekat pelabuhan Batu Guluk, Pulau Arjasa.
Gugatan tersebut disampaikan oleh Syafrawi selaku kuasa hukum ahli waris dan telah diterima di PN Sumenep dengan nomor 17/Pdt.6/2017/Pn.Smp tertanggal 18 Oktober 2017.
Saat ini kasus perdata itu telah masuk meja persidangan. Kamis, 7 Desember 2017 merupakan sidang yang kedua kalinya dengan agenda persidangan mediasi. Sidang pertama beberapa waktu lalu ditunda karena tergugat tidak hadir. Menurut Syafrawi, sidang kedua ditunda kembali pada 4 Januari 2018 karena H Asraruddin lagi-lagi tidak hadir dengan alasan sakit.
Masih kata Syafrawi, kepemilikan tanah milik Nik Diya alias Yusuf (alm) dibuktikan dengan munculnya liter C atas nama Pak Nik Diya alias Yusuf. “Liter C ini merupakan bukti autentik kepemilikan yang sah secara hukum,” katanya.
Dalam perjalanan waktu tiba-tiba kepemilikan tanah tersebut berubah atas nama orang lain, salah satunya atas nama H Asrarudin. Bahkan, saat ini sudah ada sertifikat tanah hak milik. “Tahun 2010 ada yang keluar sertifikatnya. Itu saat ada program Prona. Makanya, kami gugat,” jelasnya.
Setelah dilakukan penelitian, lanjut Syafrawi, nomor kohir petak tanah tersebut telah berubah sehingga indikasi penyalahgunaan atau penyerobotan tanah semakin menguat.
Di atas tanah tersebut telah dibangun perumahan dan tempat usaha berupa agen penyuplai minyak dan solar (APMS), meskipun belum difungsikan. “Sekarang sudah ada 12 orang yang memiliki tanah milik klien kami itu,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, H Asraruddin membenarkan ketidakhadiran dalam dua persidangan itu karena dirinya sakit. “Benar Pak, saya sakit. Bahkan saya saat salat di atas kursi. Mau bangun saja saya harus dibantu,” katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya. (JUNAIDI/RAH)