SAMPANG, koranmadura.com – Merasa dicurangi, tiga warga Desa Montor, Kecamatan Banyuates, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sampang, Kamis, 14 Desember sekitar pukul 11.45 wib.
Mereka menuntut dan mempertanyakan perihal teknis rencana pembebasan lahan yang akan digunakan untuk saluran irigasi Waduk Nepa di Kecamatan Banyuates. Tidak hanya untuk pembebasan lahan, mereka juga mempertanyakan luas lahannya yang dalam daftar apresel terkurangi hingga 1.000 meter persegi.
“Luas tanah saya itu 3.850 meter persegi, tapi di daftar apresel hanya tercatat seluas 2.823 meter persegi. Lha ini kok hilang tanah saya, ke mana seribu meternya kok saat melakukan pengukuran tanah malah tidak sesuai. saya berharap harga tanah semuanya sama dengan milik warga lainnya yaitu seharga Rp 358 ribu per meter perseginya. Sedangkan harga yang ditawarkan ke tanah saya malah Rp 204 ribu per meter persegi. Apreselnya ini tidak beres, kayaknya ini ada main mata. Karena ini seperi ada kecurangan,” ucap H. Abdus (58), Warga Kampung Pokolan, Desa Montor, Kecamatan Banyuates, saat berada di kantor BPN kepada awak media, Kamis, 14 Desember 2017.
Menurutnya, ada ratusan warga yang tanahnya menjadi dampak untuk dijadikan saluran irigasi Waduk Nepa yakni di bagian timur berada di Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang dan di bagian barat berada di Desa Montor, Kecamatan Banyuates. “Semuanya masih belum dilakukan pembebasan lahan. Kami berharap pihak apresel dan BPN tidak tebang pilih,” harapnya.
Sementara Kabid Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Sampang, Rijadmoko saat dikonfirmasi mengaku data tanah warga tersebut sudah berdasarkan hasil pengukuran. Sehingga apabila ada warga yang merasa keberatan maka pihaknya bersedia untuk dilakukan pengukuran kembali.
“Kalau masalah keuangan (harga) lahan, kami tidak punya hak, sebab yang menilai itu apresel (tim penilai independen). Jadi semisal ada keberatan kami akan ukur kembali berdasarkan permintaan masyarakat,” ujarnya. (MUHLIS/MK)