JAKARTA, koranmadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengkriminalkan kumpul kebo karena kewenangan itu ada di tangan Pemerintah-DPR. PKS pun akan berjuang melalui revisi KUHP di DPR.
“Fraksi PKS DPR RI mengaku kecewa dan menyayangkan Putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP,” ujar Ketua Fraksi PKS Jazili Juwaini dalam keterangannya, Jumat (15/12/2017).
Menurut Jazuli Juwaini, materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa. Menurut dia, perilaku asusila tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat dan religius sesuai Pancasila dan UUD 1945.
“Permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan religius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral, karakter dan identitas bangsa,” kata Jazuli.
Gugatan soal pasal-pasal kesusilaan disebutnya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku. Apalagi menurut Jazuli ini menyangkut moral dan karakter bangsa.
Pemohon meminta agar MK mengafirmasi hukuman bagi perzinaan pada Pasal 284 KUHP. Ini mencakup hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri alias kumpul kebo agar dapat dijerat dengan pidana.
Dalam Pasal 284 KUHP, kumpul kebo tidak dilarang. Orang yang dipidana hanya orang yang salah satu pihak atau kedua belah pihak sudah menikah. MK tidak mengabulkan judical review soal hal ini.
“Bagaimana bangsa ini membiarkan perzinaan atau kumpul kebo tidak bisa dituntut hukum. Padahal moralitas universal jelas tidak membenarkan, madhorotnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia,” tegas Jazuli.
“Perilaku ini juga bisa menjadi pintu masuk kejahatan seksual dan pelecehan,” imbuhnya.
Selain soal kumpul kebo, pemohon yang terdiri dari guru besar ITB itu juga meminta MK merumuskan kembali Pasal 285 KUHP agar larangan bersetubuh dengan paksaan (perkosaan) dapat diperluas lagi. Pemohon meminta agar korban bukan hanya mencakup perempuan saja, namun laki-laki juga bisa menjadi korban.
Selanjutnya, pemohon juga meminta MK mengafirmasi hukuman bagi perbuatan pencabulan pada Pasal 292 KUHP terkait pelaku homoseks. Namun MK memutuskan perilaku homoseks yang bisa dipidana adalah perilaku homoseks orang dewasa dengan anak-anak.
“Pasal ini adalah upaya pencegahan terhadap perilaku LGBT yang jelas tertolak menurut Pancasila dan konstitusi negara. Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita. Di sana ruh dan semangatnya,” tegas Jazuli.
Dia mengatakan permohonan uji materi Euis Sunarti dkk tersebut sangat rasional, objektif, dan konstitusional. Dalil-dalil yang disampaikan, kata Jazuli, menjadi problem sosial dan ancaman yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Upaya ini untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan, kejahatan seksual dan penyakit sosial yang merusak masa depan genarasi bangsa,” kata anggota Komisi I DPR itu.
“Uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan relijius sehingga Mahkamah seharusnya menerimanya,” tambah Jazuli.
Dalam putusan itu, empat orang hakim MK memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dan mendukung penuh permohonan tersebut. Ini disebutnya menunjukkan dalil-dalil permohonan uji materi sangat rasional, objektif, dan konstitusional.
“Tentu putusan ini tidak boleh membuat kita surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa,” ucap Jazuli.
MK kemudian mengembalikan soal permasalahan ini ke DPR dan presiden. PKS pun disebut Jazuli akan berjuang melalui RUU KUHP yang saat ini tengah digodok di DPR.
“Fraksi PKS akan terus berjuang untuk menjaga moralitas bangsa dengan regulasi yang connecting dengan Konstitusi dan Dasar Negara kita melalui ruang-ruang yang ada, di antaranya lewat pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR,” tutup Jazuli. (detik.com/elz/asp/rah)