SURABAYA, koranmadura.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Raharjo menegaskan pihaknya tidak berpihak kepada siapa pun dan tidak membuat kesepakatan atau “deal” dengan pihak mana pun terkait pengusutan mega korupsi E-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto.
Penegasan itu menanggapi pertanyaan wartawan soal hilangnya tiga nama politisi dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu, 13 Desember 2017.
“Kami tidak ada kesepakatan. Kita tidak ada deal,” kata Agus di Surabaya, Sabtu, 16 Desember 2017.
Kata Agus, KPK akan mengawal proses hukum kasus tersebut sesuai fakta-fakta hukum yang terus berkembang di persidangan. “Fakta hukum akan berkembang di persidangan, nanti akan kami follow up,” terang Agus.
Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari surat dakwaan Setya Novanto.
Ketiga nama politisi itu adalah Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey. Saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna, dan Ganjar duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.
Kata Maqdir, ketiga nama tersebut ada pada surat dakwaan tiga terdakwa terdahulu, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dolar AS. (KOMPAS.com/RAH)