SUMENEP, koranmadura.com – Sunaji Maryanto, warga Dusun Sumber, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Sunenep, Senin, 4 Desember 2017.
Pemuda 27 tahun itu diamankan saat duduk santai diatas sepeda motor Suzuki Shogun R di pinggir jalan PUD Desa Ganding Timur, Kecamatan Ganding, sekitar pukul 15.15 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengkonsumsi sabu.
Atas dasar itu petugas melakukan penyelidikan aktivitas terlapor. Setelah diketahui posisi Sunaji, petugas langsung melakukan penggeledahan. “Dari tangan terlapor didapatkan barang bukti berupa sabu ± 0,30 gram,” katanya, Selasa, 5 Desember 2017.
Barang tersebut, kata Suwardi, dibungkus dalam kantong plastic klip kecil dan dibungkus sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu.
Selain itu, turut diamankan berupa satu unit HP merk Samsung warna putih dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun R warna hitam dengan nomor polisi M-5161-AF.
“Setelah itu barang bukti beserta BB langsung dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut mantan Kapolsek Kalianget itu, terlapor mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dujerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara,” tandasnya. (JUNAIDI/MK)